Semenjak 2003 lompatan besar mereka lakukan dengan membawa live casino untuk pertama kalinya ke dunia internet.
Mantan Gubernur DKI Jakarta (1966-1977) Ali Sadikin termasuk orang yang realistis. Dalam “sejarah” perjudian Jakarta, dialah yang melegalkan judi dan mengambil keuntungan dari perjudian itu untuk membangun DKI Jakarta. Dalam memoarnya yang ditulis Ramadhan KH, tersirat makna perjudian liar itu tidak akan mampu dimusnahkan.
Jika judi liar dibiarkan begitu saja, maka hanya orang-orang bersenjata yang akan menikmati uang haram yang ternyata nikmat itu. Karena itu, Bang Ali mengeluarkan landasan legal hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1957 yang memungkinkan pemerintah daerah memungut pajak atas izin perjudian.
Memang kemudian dari hasil dilegalkannya perjudian, Jakarta pun dapat tampil sebagai ibu kota negara Indonesia dengan lebih cantik. Bukan hanya jalan-jalan di Kota Jakarta yang sedang merangkak menjadi kota metropolitan saja yang menjadi licin. Berbagai sarana pendidikan hingga gelanggang olahraga pun dapat didirikan dari uang pajak perjudian. Kantong kas daerah pun saat itu mendapat pajak judi mencapai Rp 20 miliar.
Bukan hanya di Jakarta yang berkembang biak perjudian liar. Tetapi makin kental dan identik dengan beking oknum dan dunia preman yang selanjutnya merebak ke pelosok negara ini. Ketika Soeharto mendapat legitimasi penuh sebagai presiden, malu-malu tetapi kontinu mulai mencoba meluncurkan berbagi jenis permainan judi yang berkedok pencarian dana pembinaan olahraga.
Hal ini dilakukan lewat Menteri Sosial, yang kemudian muncul Kupon Berhadiah Porkas Sepak Bola, Porkas, Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB) disusul Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah (TSSB). Pada intinya semua itu memang judi, namun siapa berani saat itu?
Masa pemerintahan KH Abdurrahman Wahid pun ternyata belum bisa melepaskan Jakarta -apalagi Indonesia- dari kegiatan perjudian yang dilarang semua agama. Gus Dur pernah meminta polisi menangkap bandar judi di kapal pesiar. Dia juga menyebut lokasi perjudian di Pulau Anyer yang harus ditutup.
Setelah dadu diperkenalkan lagi di Eropa sekitar tahun 1100an oleh para bekas serdadu perang salib, permainan dadu mulai merebak lagi. Banyak kerabat kerajaan dari Inggris dan Perancis yang kalah bermain judi ditempat yang disebut Hazard (mungkin diambil dari nama tempat dimana dadu tersebut diketemukan kembali). Sampai abad ke 18, Hazard masih tetap populer bagi para raja dan pelancong dalam berjudi.
Pajak penghasilan lotre-lotre tersebut yang harus dibayar berturut-turut tahun 1986 Rp 2 miliar, tahun 1987 Rp 3 miliar, tahun 1988 Rp 4 miliar, dan tahun-tahun berikutnya Rp 8 miliar. Pada tahun 1991, berdasarkan kesepakatan dengan Dirjen Pajak, pelaksana/ pengelola harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 13,4 miliar, pajak hadiah undian dan PPh Rp 12 miliar, sehingga total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 25,4 miliar.
Pada tanggal 25 November 1993, pemerintah mencabut dan membatalkan pemberian izin untuk pemberlakuan SDSB tahun 1994. Lotre SDSB di Indonesia berakhir setelah sebelumnya didahului berbagai demonstrasi mahasiswa anti-SDSB.
Setelah itu, Dana Masyarakat untuk Olahraga (Damura), namun ditunda hingga semua persoalan yang menyangkut penggalangan dana masyarakat itu sudah jelas. Selain itu, penundaan dilakukan untuk menunggu keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPR.
Pada tanggal 11 Januari 1986, penarikan pertama Porkas dilakukan. Sampai dengan akhir Februari tahun yang sama, dana bersih yang dikumpulkan dari penyelenggaraan Porkas ini mencapai Rp 1 miliar. Pertengahan tahun 1986, pengedaran Porkas dilakukan melalui sistem loket. Para distributor, agen, subagen yang terbukti melakukan penyimpangan dipecat oleh Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS), sebuah yayasan yang juga mengelola Undian Tanda Sumbangan Berhadiah.
Bulan Oktober 1986, dana Porkas yang terkumpul sudah mencapai Rp 11 miliar, dari target Rp 13 miliar yang ditetapkan hingga akhir tahun. Dari jumlah ini, KONI Pusat mendapat Rp 1,5 miliar, KONI daerah Rp 4,5 miliar, PSSI Pusat Rp 1,4 miliar, Kantor Menpora Rp 250 juta, Asian Games X Seoul Rp 250 juta, administrasi antara Rp 8,5 miliar dan Rp 9 miliar, dan Rp 4 miliar didepositokan sebagai “dana abadi”.
Akhir tahun 1987, Porkas berubah nama menjadi Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB) dan bersifat lebih realistis. Dalam SOB ada dua macam kupon, kupon berisi tebakan sepak bola. Kali ini yang ditebak pada kupon tidak lagi menang-seri-kalah seperti pada Porkas, tetapi juga skor pertandingan, bahkan skor babak pertama dan babak kedua. Kupon SOB kedua berisi tebakan sepak bola dan tebakan huruf. Dalam kurun waktu Januari-Desember 1987, SOB menyedot dana masyarakat Rp 221,2 miliar.
Dibutuhkan waktu sekitar tujuh tahun untuk melaksanakan undian forecast ini.
Tanggal 28 Desember 1985, Kupon Berhadiah Porkas Sepak Bola diresmikan, diedarkan, dan dijual. Porkas dimaksudkan menghimpun dana masyarakat untuk menunjang pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga Indonesia. Porkas lahir berdasarkan UU No 22 Tahun 1954 tentang Undian, yang antara lain bertujuan agar undian yang menghasilkan hadiah tidak menimbulkan berbagai keburukan sosial.
Berbeda dari Toto KONI, Porkas tidak ada tebakan angka, melainkan penebakan M-S-K atau menang, seri, dan kalah. Perbedaan lain, kalau Toto KONI beredar sampai ke pelosok daerah, maka Porkas beredar hanya sampai tingkat kabupaten dan anak-anak di bawah usia 17 tahun dilarang menjual, mengedarkan, serta membelinya.
Kupon Porkas ini terdiri atas 14 kolom dan diundi seminggu sekali, setelah 14 grup sepak bola melakukan 14 kali pertandingan. Jadwal pertandingan ditentukan oleh PSSI dari jadwal di dalam dan luar negeri. Setiap pemegang kupon yang tahun 1985 senilai Rp 300 menebak mana yang menang (M), seri (S), dan kalah (K). Penebak jitu 14 kesebelasan mendapat hadiah Rp 100 juta.